Tentang Kami

I. TENTANG DWP

Sejarah Dharma Wanita Persatuan berawal pada 5 Agustus 1974 saat organisasi para Isteri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemrintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara, pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para Istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan dan Pegawai BUMN.

Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar, tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, Independen dan Demokrasi

Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan, penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan Demokrasi.

Pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6–7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek. Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain :

  1. Nama organisasi   berubah   menjadi   Dharma   Wanita Persatuan.
  2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
  3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya.
  4. Penegasan sebagai organisasi non politik.
  5. Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara Demokrasi).

Perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan yaitu antara lain tentang ketentuan atau pasal-pasal mengenai :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Ketua Bidang
  6. Anggota Bidang

Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/ Sesmenko/ Sesmen/ Sestama/ Sekda serta isteri kepala LPNK, sedangkan Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif. Untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan suami.

II. ASAS DAN TUJUAN

  1. Asas organisasi DWP adalah Pancasila.
  2. Tujuan organisasi DWP adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya, melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok DWP adalah :

  1. Melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, serta berbudi pekerti luhur; dan
  2. Membina anggota dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuna, menjalin hubungan kerjsama dengan berbagai pihak serta meningkatkan kepedulian sosial.

Fungsi DWP adalah :

DWP berfungsi sebagai wadah pembinaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok organisasi sebagainmana dimaksud dengan Tugas Pokok.

 

Sumber :

https://dharmawanitapersatuan.id/sejarah-dwp/
Buku Saku AD dan ART DWP